SBY Tersinggung Aksi Koin untuk Presiden
Selasa, 01 Februari 2011 – 16:56 WIB
Sudi pun kembali menegaskan bahwa SBY tidak pernah mengeluhkan gaji sebagai presiden ketika ditanyakan untuk apa nantinya koin-koin yang sudah dikumpulkan. "Ya terserah mereka buat apa. Presiden tidak menghendaki dan menginginkan. Mereka salah menafsirkan, mereka itu tidak mendengar apa yang disampaikan Presiden pada Rapim TNI/Polri. Sama sekali beliau tidak mengeluh, sama sekali tidak ada," tegas Sudi.
Sebenarnya kata Sudi, ada dasar hukum untuk menaikkan gaji Presiden RI. Namun meski ada dasar hukumnya, Presiden SBY tetap tidak meminta kenaikan gaji sampai gaji pegawai rendahan sampai di angka kelayakan. Sejak 3 tahun lalu, Menteri Keuangan sudah mengajukan kenaikan gaji untuk Presiden sesuai dengan UU nomor 7 tahun 1978 tentang hak keuangan, administratif Presiden dan wakil Presiden.
Berdasarkan UU ini pada pasal 2 ayat 1 berbunyi gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI. Pada ayat 2 disebutkan gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.