SBY Tolak Terbitkan Perppu Suara Terbanyak
Putusan MK Setara UU, Coblos Ulang Jatim Juga Tak Perlu RegulasiMinggu, 28 Desember 2008 – 05:07 WIB
SBY mengakui, rapat konsultasi yang juga dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sempat membahas putusan MK yang membatalkan lima ayat dalam pasal 241 UU 10 Tahun 2008 yang menetapkan calon legislator terpilih berdasar nomor urut.
''Ketua MK telah menjelaskan logika yang menjadi dasar putusan. Beliau juga menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan negatif legislator (berhak mengubah naskah hukum meski tidak ikut dalam pembuatannya, Red),'' terang SBY.