Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SBY Tolak Terbitkan Perppu Suara Terbanyak

Putusan MK Setara UU, Coblos Ulang Jatim Juga Tak Perlu Regulasi

Minggu, 28 Desember 2008 – 05:07 WIB
SBY Tolak Terbitkan Perppu Suara Terbanyak - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penerapan sistem suara terbanyak di pemilu legislatif. Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai sudah cukup menjadi dasar hukum bagi KPU untuk melaksanakan tugasnya karena bersifat final dan mengikat.

''Keputusan yang berlaku efektif (sudah bisa dilaksanakan, Red) tidak perlu regulasi lagi, tidak perlu ditambah-tambah dengan aturan baru,'' ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam keterangan pers setelah rapat koordinasi lembaga tinggi negara di Istana Negara kemarin (27/12).

SBY mengakui, rapat konsultasi yang juga dihadiri Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa sempat membahas putusan MK yang membatalkan lima ayat dalam pasal 241 UU 10 Tahun 2008 yang menetapkan calon legislator terpilih berdasar nomor urut.

''Ketua MK telah menjelaskan logika yang menjadi dasar putusan. Beliau juga menjelaskan bahwa putusan MK bersifat final dan negatif legislator (berhak mengubah naskah hukum meski tidak ikut dalam pembuatannya, Red),'' terang SBY.

JAKARTA - Pemerintah menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang penerapan sistem suara terbanyak di pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News