SCTV Akuisisi Indosiar, Pemerintah Biarkan UU Dilanggar
Senin, 23 Mei 2011 – 19:54 WIB
Menurut Effendy Choirie, sikap pemerintah yang tidak tegas ini telah membunuh roh UU Penyiaran. Ditambahkan, UU Penyiaran menjadi diversity of ownership (keberagaman kepemilikan) dan diversity of content (keberagaman konten), dan membatasi kepemilikan frekuensi sebagaimana diatur dengan jelas pada PP No 50. "Padalah PP ini ditandatangani sendiri oleh SBY," tandasnya.
Dalam PP tersebut disebutkan sebuah holding company (perusahaan induk) hanya boleh memiliki satu frekuensi di sebuah provinsi atau setidaknya dua frekuensi di 2 provinsi berbeda. Artinya, EMTK yang sudah memiliki SCTV dan O Channel di satu provinsi kembali melanggar UU untuk kedua kalinya. “Kami minta pemerintah supaya menghormati UU yang ada. Jangan terus-terusan mengutak-atik UU lain yang sesungguhnya tidak relevan," tegasnya.(fuz/jpnn)