SE Mendagri Diabaikan, Kada Dianggap Lakukan Pembangkangan
Rabu, 07 November 2012 – 04:04 WIB
![SE Mendagri Diabaikan, Kada Dianggap Lakukan Pembangkangan SE Mendagri Diabaikan, Kada Dianggap Lakukan Pembangkangan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Tapi sebelum ada SKB itu, Mendagri juga bisa melayangkan teguran keras kepada kepala daerah yang membangkang. Sertakan pula ancaman sanksi kalau teguran dan surat edaran Mendagri tidak diindahkan," pungkasnya.
Seperti diketahui, pada 29 Oktober lalu Mendagri mengeluarkan SE nomor 800/4329/SJ. Isinya adalah larangan bagi kepala daerah mengangkat pejabat struktural Pemda dari kalangan PNS yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
Merujuk pada salah satu diktum dalam SE itu maka dalam rangka reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi serta tindak kejahatan jabatan lainnya, maka terhadap PNS yang telah menjalani hukuman pidana akibat tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan lainnya agar tidak diangkat dalam jabatan struktural. SE itu juga dimaksudkan agar PNS di daerah yang berprestasi bisa mendapat promosi untuk menempati jabatan struktural.