SE Mendagri Diabaikan, Kada Dianggap Lakukan Pembangkangan
Rabu, 07 November 2012 – 04:04 WIB
![SE Mendagri Diabaikan, Kada Dianggap Lakukan Pembangkangan SE Mendagri Diabaikan, Kada Dianggap Lakukan Pembangkangan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai kepala daerah yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Mendagri tentang larangan mengangkat pejabat struktural dari mantan napi korupsi sudah bisa dianggap membangkang. Hal itu disampaikan Emerson, menanggapi sikap Bupati Lingga di Kepulauan Riau yang tetap memertahankan tujuh pejabat struktural yang pernah menjadi napi korupsi.
Menurutnya, sanksi yang diambil bisa berupa pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU ataupun Dana Alokasi Khusus (DAK). "Bagaimana mungkin pelayanan publik yang memementingkan kepercayaan dan akuntabilitas, tapi dana pemda dikelola oleh mantan napi korupsi?" kata Emerson dengan nada heran.
Selain itu Emerson juga menyatakan, baik kepala daerah maupun pejabat struktural mantan napi korupsi juga harus diboikot dari acara-acara resmi kenegaraan. "Kita akui karena SE Mendagri maka kepala daerah jadi menyepelkannya. Tapi bagi kami sudah jelas bahwa PNS yang korupsi itu kan melanggar sumpah jabatan dan UU Kepegawaian jadi harus dipecat. Tak pantas negara menggaji koruptor apalagi diundang di acara resmi kenegaraan," tegasnya.
JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai kepala daerah yang tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Mendagri tentang larangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ma'ruf Amin Sebut Kasus Hasyim jadi Pelajaran Penting untuk Jaga Moralitas
-
Film Dokumenter Rossa, Kisahkan Perjalanan Karir 25 Tahun Berkarya
-
Pusat Data Nasional Sementara Diretas, Jokowi: Sudah Dievaluasi Semua
-
Melejit di Survei LSI untuk Pilgub Jateng
-
LOL Indonesia: 10 Komedian Adu Strategi Tahan Tawa Selama 6 Jam
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Praktisi Hukum UI Sebut Gugatan terkait Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
Kamis, 04 Juli 2024 – 23:25 WIB - Humaniora
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Muntahkan Abu Vulkanik dan Lava Pijar Disertai Kilat
Kamis, 04 Juli 2024 – 22:45 WIB - Humaniora
Jaksa Tetapkan Mantan Kadisbudpar Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Air Terjun Buatan
Kamis, 04 Juli 2024 – 22:08 WIB - Humaniora
Raim Laode Bagikan Rahasia Sukses Kariernya, Wajib Punya Mental Juara
Kamis, 04 Juli 2024 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Nasional
Begini Chat Mesra Hasyim Asyari kepada Mbak Cindra, Ada Foto Berdua
Kamis, 04 Juli 2024 – 20:37 WIB - Seleb
Gegara Ini Awkarin Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kamis, 04 Juli 2024 – 20:52 WIB - Sumsel
Ratu Dewa: Pemkot Palembang Mengalokasikan 662 Kursi PPPK untuk Tenaga Pendidik
Kamis, 04 Juli 2024 – 22:30 WIB - Kriminal
Nikahi Gadis Tanpa Wali & Begituan 5 Kali, Pengasuh Ponpes di Lumajang Dijebloskan Penjara
Kamis, 04 Juli 2024 – 20:58 WIB - Pilkada
PKS Berikan Surat Rekomendasi Kepada Anwar - Renny untuk Maju di Pilgub Sulteng
Kamis, 04 Juli 2024 – 21:49 WIB