SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu, Ada Kabar Baiknya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan aturan sistem kerja di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang berlaku bagi seluruh ASN baik PNS maupun PPPK.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Menteri Tjahjo dalam surat edaran itu menyatakan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi PNS maupun PPPK yang telah divaksin Covid-19 baik itu yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.
“Sebanyak 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level empat dan tiga),” kata Tjahjo dalam suratnya.
Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai apabila daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai.
Jika berada di PPKM level tiga, maka WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.
"Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19, sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen," terangnya.