Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu, Ada Kabar Baiknya

Jumat, 24 September 2021 – 21:03 WIB
SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, Seluruh PNS dan PPPK Wajib Tahu, Ada Kabar Baiknya - JPNN.COM
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4  diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. 

Jika berada di Level 3, maka WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. 

Apabila  berada di Level 2, maka WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa serta Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Pada PPKM Level 2, WFO dilakukan maksimal 75 persen pegawai.

Menteri Tjahjo mengingatkan di sektor esensial dan non-esensial, PNS dan PPPK yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. 

Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi. 

Diketahui pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. 

Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga 4. 

MenPAN-RB menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 yang ditujukan kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Ada kabar baiknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News