SE MenPAN-RB Terbaru Dinilai Janggal, BUP PPPK Masih 3 Tahun, tetapi Tidak Didata
Minggu, 31 Juli 2022 – 17:59 WIB
1. Berstatus honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. (esy/jpnn)