SE MenPAN-RB Terbaru Dinilai Janggal, BUP PPPK Masih 3 Tahun, tetapi Tidak Didata
jpnn.com, JAKARTA - Para pentolan honorer menilai ada yang janggal dengan surat edaran terbaru menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu salah satunya menyebutkan soal batasan usia dalam pendataan tenaga non-ASN.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena akan melakukan pendataan honorer K2 maupun non-K2," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (31/7).
Namun, dia menilai pembatasan usia akan mengurangi kesempatan honorer untuk memperbaiki statusnya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dia menyebutkan masih ada honorer non-K2 berusia di atas 56 tahun. Mereka butuh kebijakan pemerintah juga.
"Kalau dibaca-baca lagi SE Pendataan Honorer ini, membuat teman-teman kami resah juga. Ada banyak pembatasan, salah satunya usia," ujarnya.
Senada itu Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mempertanyakan soal batasan usia 56 tahun untuk ketentuan honorer mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Kenapa dibatasi 56 tahun ya. Kan, masih ada honorer K2 yang usianya 57 sampai 58 tahun. Malah yang PPPK 2021, hanya bisa menikmati gajinya enam bulan karena pensiun," kata Nur Baitih.