SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) kembali menerbitkan surat edaran terbarunya.
SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli itu mengenai pendataan pegawai non-ASN.
SE yang ditandatangani pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD tersebut sebagai tindaklanjut SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.
SE MenPAN-RB 31 Mei itu mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan 28 November 2023.
Mahfud MD dalam SE MenPAN-RB tertanggal 22 Juli itumengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bahwa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018, setiap instansi pemerintah harus melakukan penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan honorer bersangkutan.
"Honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah sesuai dengan PP Manajemen PPPK, Pasal 99 Ayat (2) menyebutkan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PP ini," kata Mahfud MD dalam surat edarannya tersebut.
Untuk pemetaan honorer ini, Mahfud MD meminta para PPK melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.