SE MenPAN-RB Terbaru: Honorer Wajib Didata Ulang Instansi, Ini 5 Ketentuannya
Sabtu, 30 Juli 2022 – 05:42 WIB
SE MenPAN-RB terbaru mewajibkan setiap instansi mendata ulang pegawai non-ASN atau honorernya dan menyampaikannya ke BKN paling lambat 30 September 2022. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
SE MenPAN-RB terbaru mengenai pendataan honorer telah terbit. Siapa saja honorer yang wajib didata ulang? Ini ketentuannya