SE MenPAN-RB Terbaru untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri, Jangan Dilanggar!
Bukti penerimaan penyampaian SPT tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan, dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain mengatur penyederhanaan proses laporan, dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya.
Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada KemenPAN-RB paling lambat 30 April setiap tahun.
Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. KemenPAN-RB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka SE MenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKAN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku. (esy/jpnn)