SE Terbaru dari MenPAN kepada Semua PNS, Ingat ya, Bukan untuk Urusan Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS dalam pembatasan perjalanan dinas.
Perjalanan dinas ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 55/2020 tentang Perubahan atas SE MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (13/5).
Dalam melakukan perjalanan dinas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.
“Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” bunyi SE yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut.
Sebelumnya, pemerintah melarang ASN untuk melakukan perjalanan ke luar daerah melalui SE MenPAN-RB Nomor 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020, ASN dapat melakukan perjalanan dinas apabila memenuhi beberapa kriteria pengecualian dan persyaratan pengecualian sesuai SE Kepala Gugus Tugas.