SE Terbaru: Ini Persyaratan Calon Penumpang Kereta Api di Masa PPKM
Rabu, 28 Juli 2021 – 12:10 WIB
Namun, pengguna kereta api komuter di wilayah aglomerasi dipersyaratkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik, katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?