SE Terbaru MenPAN-RB Terkait PPKM Darurat: Seluruh PNS, CPNS, dan PPPK Wajib Baca!
"Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi," terang Menteri Tjahjo.
PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi.
Wadah dan pengaduan masyarakat yang selama ini sudah berjalan, diharapkan memaksimalkan media komunikasi online atau daring.
“Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup surat tersebut. SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.(esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: