SEB Dicabut, Polemik Panwas Masih Berlanjut
Selasa, 09 Februari 2010 – 06:02 WIB
Saat menggelar keterangan pers di kantor KPU, kemarin (8/2), Abdul Hafiz Anshary menjelaskan,keputusan pencabutan SEB Ketua KPU No 1669/KPU/XII/2009 dan Ketua Bawaslu No 001/SEB/Bawaslu/2009 dilakukan guna menyelamatkan pilkada. Selanjutnya, pengangkatan prosedurnya dikembalikan lagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Dia menjelaskan, jika SEB terus diberlakukan maka rawan gugatan, baik dari parpol dan maupun peserta pilkada. "Keresahan di daerah sudah merebak," cetus Abdul Hafiz, yang saat menggelar konpers didampingi anggota KPU Andi Nurpati, Syamsulbahri, dan Sri Nuryanti.