Sebagian Teman Dugem Marisa Sudah Ditangkap, Kombes Manang: yang Lain Menyerahkan Diri Saja
Senin, 05 Agustus 2024 – 14:17 WIB
Serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 6 tahun. (mcr36/jpnn)
Serta Pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maks 6 tahun. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News