Sebanyak 127 Kendaraan Terjaring Razia
Jumat, 04 Mei 2018 – 06:05 WIB
“Bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya akan dikenakan denda dua persen setiap bulan, dan itu akan berakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya,” tandasnya. (kub/gob)