Sebanyak 15000 Sekdes di PNS-kan
Senin, 01 Desember 2008 – 18:04 WIB
Menurut Diah, Pengangkatan Sekdes menjadi PNS bersifat khusus dan telah diatur tersendiri dalam PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS dan beberapa peraturan Mendagri serta Peraturan Kepala BKN.
Birokrat yang pernah menjadi Kepala Badan Litbang Depdagri itu menyebutkan, Sekdes yang diangkat menjadi PNS syaratnya antara lain sudah menjadi sekdes sebelum 15 Oktober 2004 (saat UU Nomor 32 Tahun 2004 diundangkan) dan hingga sekarang masih menjadi Sekdes. Selain itu, Sekdes yang diangkat usianya tidak lebih dari 51 tahun pada tanggal 15 Oktober 2006.
"Sekdes diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui proses CPNS, sebagaimana layaknya pengangkatan umum PNS," tandas Diah.