Sebanyak 189 Situ di Jabotabek Aman
Senin, 30 Maret 2009 – 14:52 WIB
Saat ini perbaikan darurat sudah dilaksanakan melalui pemasangan beronjong untuk memperkuat tanggul, sementara bendung yang jebol dibiarkan sehingga fungsinya sebagai sungai biasa. Dengan kondisi ini Iwan mengakui pemerintah tidak kuasa menata kawasan karena sebelum diberlakukan UU Tata Ruang No 26 tahun 2007 lokasi tersebut sudah padat penduduk bahkan ada rumah di lokasi jebolnya tanggul yang menempel di tanggul sehingga melemahkan konstruksi.
Pasca bencana Situ Gintung ini, Iwan menawarkan dua pilihan yakni tetap dijadikan kawasan konservasi hanya saja spill way (saluran pelimpah) ditempatkan jauh di daerah hulu, atau pilian kedua menjadi sungai biasa dengan konsekuensi masyarakat sekitar akan kesulitan air tanah. “Kedua pilihan ini memiliki konsekuensi untuk memindahkan masyarakat dari lokasi berbahaya ke lokasi lain yang lebih aman, meski upaya ini sulit karena warga yang terkena musibah sudah mengantongi sertifikat tanah dan bangunan,” cetusnya. (rie/JPNN)