Sebanyak 755 Angkutan Umum Belum Lakukan Uji Kelayakan
Jumat, 18 Agustus 2017 – 23:39 WIB
Padahal, sesuai dengan peraturan, kendaraan wajib menjalani uji kelayakan setiap enam bulan sekali.
“Uji kelayakan sangat penting karena menyangkut keselamatan penumpang dan barang,” tegas Sudarsono.
“Uji kelayakan ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas mobil angkutan,” imbuh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana. (kub/gob)