Sebar Foto Telanjang Selingkuhan di Medsos, Pria Beristri Langsung Dijemput Polisi
Kepada polisi, HL mengakui semua perbuatannya. Dia nekat mengumbar foto kekasih gelapnya ke medsos lantaran cemburu setelah mengetahui ada seorang pria yang mengaku sebagai suami korban.
“Maksud tersangka (biar) jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” ujar Sormin.
Saat ini, HL ditahan di Polres Sibolga. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI tahun 2016.
BACA JUGA: Mobil Satgas Covid-19 Diserang saat Razia Protokol Kesehatan, Petugas Terluka, Edy Rahmayadi Marah
“Tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (nin/pojoksatu)