Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi gegara Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - MEDAN - Seorang nelayan ditangkap Kepolisian Resor Sibolga, Sumatera Utara, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Nelayan berinisial SP (26) itu ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga, Sumut.
Saat ini, SP yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Sibolga, itu telah dibawa ke Satuan Reserse Naroba Polres Sibolga untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
"Tim Opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti 11 bungkus plastik kecil dengan berat bruto 3,85 gram," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono dalam keterangan diterima di Medan, Sabtu (11/11).
Sugiono menambahkan pihaknya juga mengamankan tiga pisau lipat, satu gunting, satu mancis lengket dengan jarum, satu alat isap (bong) sabu-sabu, tujuh plastik es. mambo kosong.
"Satu timbangan digital warna hitam bermerek pocket scale, dan satu buah dompet warna pink," lanjutnya.
Dia mengungkapkan penangkapan bermula saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat bahwa SP diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Lalu, Tim Opsnal turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti di lokasi yang telah disebutkan.