Sebar Video Asusila Pacar, MFP Ditangkap Polisi
jpnn.com, TALIWANG - Jajaran Reskrim Polres Sumbawa Barat meringkus MFP, 26, warga Lombok Tengah (Loteng) Nusa Tenggara Barat, di Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Loteng, Sabtu (12/6).
Pelaku MFP ditangkap karena menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA, 28, warga asal Kecamatan Brang Rea yang berdomisili di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat.
"Pelaku sudah kami amankan karena menyebar video hasil rekam layar pelaku bersama korban yang disebar kepada temannya melalui media sosial," ungkap Kasi Humas Polres Sumbawa Ipda Eddy Soebandi di Taliwang, Minggu (13/6).
Pelaku menyebarkan video hasil rekaman layar video call pelaku dengan korban yang bermuatan asusila tersebut menggunakan akun media sosial korban di Instagram tanpa sepengetahuan korban.
Dalam percakapan screenshot yang diungkap polisi, diketahui bahwa korban tidak mau balik ke Lombok sesuai dengan permintaan pelaku. Hal itu menimbulkan kemarahan dan pelaku lalu menyebarkan video asusila tersebut.
Dijelaskan Eddy, penangkapan tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/123/VI/2021/SPKT/Res Sumbawa Barat pada 07 Juni 2021 yang dilaporkan korban.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat kemudian memerintahkan Kanit Tipidter, Ipda Rahmadun Siswadi, SH untuk segera melakukan penyelidikan, dan mengumpulkan bukti screenshot percakapan di WhatsApp dan Facebook yang diduga kuat terkait dengan peristiwa tersebut.
Setelah cukup bukti, polisi memanggil terduga pelaku, namun panggilan tersebut tidak direspon baik sehingga anggota Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat menangkapnya di Lombok Tengah dengan dibantu Polres setempat.