Sebar Video Hoaks soal Covid-19 di PGC, Pelaku Kini Terancam Penjara 10 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pegawai di salah satu toko Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, terancam hukuman sepuluh tahun penjara karena menyebarkan hoaks terkait covid-19.
Polisi sudah membekuk pegawai PGC berinisial AS usia 21 tahun tersebut.
"Terduga adalah karyawan toko baju di PGC yang diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3) kemarin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian, di Jakarta, Rabu siang.
Kronologi kejadian berawal saat polisi menerima aduan terkait peredaran video yang meresahkan warga di wilayah hukum setempat.
Video yang dimaksud berupa rekaman kejadian saat mobil ambulans mengangkut seorang perempuan yang jatuh sakit lalu pingsan.
Kemudian pengelola PGC meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi pasien bersangkutan.
Dalam rekaman video berdurasi 19 detik yang direkam menggunakan ponsel AS itu muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif COVID-19.
"Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit COVID-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan," katanya.