Sebarkan Hoaks Gempa Dahsyat, Mama Muda Terancam 2 Tahun Bui
Empat konten tersebut, tiga diantaranya adalah berita yang diunggah dengan sambungan kata-kata tersangka. Sementara satu konten berisi video.
Agus menerangkan, sejauh ini postingan tersangka sudah tersebar ke 3.600 akun lain di pertemanan FB. Dikatan Agus, hingga saat ini pihaknya juga sedang memburu tiga akun lain yang memposting informasi hoaks serupa. Akibat ulahnya itu tersangka terancam pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman maksimal dua tahun.
“Karena ancaman hanya dua tahun, itu dibawah lima tahun tersangka tidak ditahan,” jelasnya.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu menerangkan, Tim Cyber Patrol Polda Jatim kini terus bekerja. Sebab, perang terhadap berita hoaks merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
“Kami harap tidak ada lagi yang menyebarkan berita hoaks terkait gempa, kalau ada berita yang belum jelas tolong ditanyakan dahulu,” harapnya.
Tersangka mengaku postingan tersebut ingin disampaikan ke masyarakat supaya bia mengantisipasi apabila terjadi gempa. “Saya mendapatkan konten itu dari grup WhatsApp, lalu saya sambung sama artikel dan postingan dari internet,” ucap Uril kepada wartawan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti satu buah Handphone (HP) merk iPhone type 5S warna putih, dan satu buah akun FB Uril Unique Febrian, beserta screnshootnya.(rus/rud)