Sebarkan Hoaks Masjid Diserang Polisi, Adi Bima Ditangkap Bareskrim
Senin, 03 Juni 2019 – 14:34 WIB
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (cuy/jpnn)