Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebegini Angka UMP Jakarta 2023, Anda Naik Gaji?

Selasa, 29 November 2022 – 06:29 WIB
Sebegini Angka UMP Jakarta 2023, Anda Naik Gaji? - JPNN.COM
Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah menyatakan UMP Jakarta 2023 naik dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,9 juta per bulan.

"Sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen," kata Andri di Balai Kota Jakarta, Senin.

Andri membeberkan UMP 2023 naik setelah mencermati usulan dalam Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11), yakni dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta.

Adapun dari Kadin DKI, mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,11 persen atau menggunakan alfa 0,1 dan Apindo DKI mengusulkan menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 soal Pengupahan.

Unsur Pemprov DKI dalam sidang itu terdiri dari pakar, akademisi, praktisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Unsur inilah melakukan kajian, survei sehingga ketemu 5,6 persen atau alfa 0,2," ucapnya.

Andri menjelaskan besaran UMP 2023 itu sesuai formula Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengetok menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Simak selengkapnya!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News