Sebegini Nilai Anggaran Penanganan Covid-19 di Jakarta Pada APBD Perubahan 2020
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran untuk penanganan Covid-19 dari perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 5,19 triliun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, anggaran tersebut masuk dalam jenis Belanja Tidak Terduga kelompok Belanja Tidak Langsung.
"Penambahan anggaran dilakukan pada jenis Belanja Tidak Terduga kelompok Belanja Tidak Langsung yang semula Rp 188 miliar menjadi Rp 5,19 triliun atau naik sebesar 2.752,39 persen dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/11).
Anies menambahkan, anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 itu meliputi aspek kesehatan, pemulihan ekonomi, dan jaring pengaman sosial.
Selain itu, untuk penambahan anggaran kelompok Belanja Langsung dibantu dari dana pinjam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah pusat sebesar Rp 3,2 triliun.
Mulanya, Pemprov DKI mengajukan dana pinjaman kepada pemerintah pusat sebesar Rp 12,5 triliun. Namun, dana akan dicairkan secara bertahap di tiap tahunnya hingga 2022 mendatang.
"Penambahan pada kelompok Belanja Langsung dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), antaran lain dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur pengendalian banjir; peningkatan infrastruktur peningkatan layanan air minum; dan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah," ujar Anies.
Diketahui, APBD 2020 mengalami penyusutan menjadi Rp 63,23 triliun dari mulanya direncanakan sebesar Rp 87,95 triliun imbas pandemi Covid-19.