Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor

Kamis, 05 Januari 2023 – 01:00 WIB
Sebegini Vonis Hakim kepada 5 Terdakwa Kasus Migor - JPNN.COM
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membacakan amar putusan terhadap para terdakwa perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Kepada Master Parulian terkait keadaan memberatkan, hakim menganggap yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk keadaan meringankan, Master belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa berusia lanjut.

Kemudian terhadap Lin Che Wei, hakim menilai mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keadaan meringankan ialah terdakwa Lin Che Wei belum pernah dihukum, melakukan perbuatannya untuk membantu pemerintah mengatasi kelangkaan minyak goreng dan tidak menerima honor, bersikap sopan dalam persidangan.

Putusan terhadap Lin Che Wei juga bermuatan dissenting opinion, di mana salah satu hakim pada pokoknya menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti melakukan korupsi.

Lalu, Pierre Togar untuk keadaan memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keadaan meringankan yaitu Pierre Togar belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga.

Sementara Stanley MA terkait keadaan yang memberatkan, hakim menganggap yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, Stanley belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi mengatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close