Sebelas Anggota FPI Ditetapkan Tersangka Kasus Kericuhan di Acara Harlah NU
jpnn.com, JAKARTA - Polda Sumatera Utara menangani kasus kericuhan yang terjadi di acara Harlah NU ke-93 di Tebingtinggi pada Rabu (27/2) lalu. Dari perkembangan penyidikan, total ada sebelas orang tersangka ditetapkan.
Kabid Humas Polda Sumur Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kesebelas pelaku merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) setempat.
“Sebelas orang itu adalah SAS, MFS, MHH, An, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS,” sebut Tatan, Jumat (1/3).
Mantan Wakapolresta Medan ini menambahkan, pelaku diduga melakukan penghasutan atau merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan sebagaimana Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Dari sebelas itu, penyidik masih mendalami auktor intelektualisnya dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," sambung Tatan.
Sejauh ini, pemeriksaan terhadap pelaku terus dilakukan secara maraton. Penyidik mencari siapa yang menggerekan pelaku.
“Perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan. Pastinya penyidik masih mengejar tersangka lain," tegas dia.
Diketahui, peringatan hari lahir ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Srimersing, Tebingtinggi, Sumatera Utara, pada Rabu (27/2), berujung kericuhan.