Sebelum Angkat Honorer jadi PPPK Part Time, Inilah yang Harus Dilakukan Pemerintah
jpnn.com - SURABAYA – Salah satu substansi materi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi UU ialah penyelesaian masalah honorer atau non-ASN.
Dalam RUU ASN muncul konsep penyelesaian honorer dengan mengangkat sebagian dari mereka menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr. Falih Suaedi mengatakan model PPPK part time cukup efektif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
"Namun, kebijakan PPPK Part Time harus ada tinjauan lebih lanjut sebelum diresmikan," kata Falih Suaedi, dosen Administrasi Negara di Universitas Airlangga, di Surabaya, Senin (25/9).
Hal yang perlu kajian mendalam, lanjutnya, antara lain mengenai proses perekrutan honorer yang akan diangkat PPPK, termasuk yang akan menjadi PPPK Part Time.
Proses pengangkatan harus transparan dan tegas agar tidak ada peluang bagi oknum-oknum nakal untuk melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Hal ini perlu tinjauan lebih yang mendalam dan mempertegas atas kebijakan yang telah ditetapkan agar kebijakan yang telah dirancang berjalan dengan baik dan tepat pada sasaran," tutur dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unair tersebut.
Dia mengatakan, sebelum proses pengangkatan dilakukan maka harus ada pengklasteran honorer.