Sebelum Bunuh Istrinya, Pria di Sydney Pelajari Hukuman Perselingkuhan Menurut Islam
Seorang warga Sydney bernama Shahab Ahmed diketahui melakukan pencarian online mengenai hukuman bagi seorang istri yang tidak setia menurut ajaran Islam. Hal itu dia lakukan sebelum menikam istrinya sampai mati.
Pria berusia 33 tahun ini dalam persidangan hari Selasa (16/4/2019) menyatakan tidak bersalah telah membunuh istrinya Khondkar Faihi Elahi. Namun dia mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain tanpa sengaja.
Dalam persidangan terdakwa mengaku sedang mengalami penderitaan psikologis saat dia menikam istrinya berkali-kali dengan menggunakan pisau dapur di rumah mereka di pinggiran Kota Sydney pada Februari 2017 silam.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pengakuan terdakwa mengenai unsur ketidaksengajaan dalam pembunuhan tersebut.
JPU menyatakan, Shahab Ahmed sudah "bertekad menghukum istrinya" karena menjalin hubungan dengan rekannya, Omar Khan. Menurut JPU, Terdakwa sudah berniat membunuh istrinya atau setidak-tidaknya menyakitinya secara fisik.
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Monika Schmidt ini selanjutnya akan memeriksa komunikasi antara Shahab, istrinya, dan Omar Khan.
JPU Steven Hughes dalam persidangan menyatakan akan mengajukan bukti-bukti mengenai tindakan terdakwa melakukan pencarian online mengenai istri yang tak setia, termasuk bagaimana hukumannya menurut Islam.
Pencarian online ini, katanya, dilakukan terdakwa beberapa bulan sebelum pembunuhan.