Sebelum Dibawa KPK, Ade Yasin Sebut Nama Dandim dan Kapolres Bogor
"Demi Allah, saya tidak menyimpan niat lain, kecuali hanya ingin meminta keadilan bahwa saya tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada saya oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Dia juga kembali menceritakan mengenai awal penjemputan dirinya di rumah dinas oleh petugas KPK menjelang santap sahur empat hari sebelum Idulfitri 1443 Hijriah, yang kemudian diumumkan sebagai peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
Saat itu, Ade Yasin didatangi beberapa orang yang mengaku dari KPK, kemudian dirinya diminta memberikan keterangan di kantor KPK atas ditangkapnya beberapa orang pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor karena diduga memberi suap kepada auditor BPK.
"Setelah berdiskusi dengan Dandim dan Kapolres Bogor, saya diminta mengikuti arahan tersebut, toh, saya hanya akan dimintai keterangan saja. Tetapi, setelah beberapa jam saya berada di gedung KPK, muncul pemberitaan menyudutkan, 'Ade Yasin tertangkap OTT oleh KPK bersama pegawai pemda dan BPK'," katanya.
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut kepada hakim agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan kepada Ade Yasin.
"(Menuntut) hukuman tiga tahun untuk Ade Yasin, lalu denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan," kata Jaksa KPK Rony Yusuf. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: