Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebelum Dieksekusi, Terpidana Suap Master Steel Pernah Nangis di Tipikor

Jumat, 25 April 2014 – 21:59 WIB
Sebelum Dieksekusi, Terpidana Suap Master Steel Pernah Nangis di Tipikor - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan The Master Steel, Effendy Komala.

Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lembaga Permasyarakat Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4). Sebelum dipindah, Effendy sudah menjalani pidana penjara selama dua tahun.

Namun jauh sebelum dieksekusi KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pernah menjadi saksi bahwa Effendy Komala pernah menangis di persidangan.

Saat membacakan pledoi pada 17 September 2013, Effendy mengaku sebagai pemerasan dari dua pegawai pajak M Dian Irwan Nuqirsa dan Eko Darmayanto yang meminta uang Rp 10 miliar pada perusahaannya.

"Bagaimana mungkin seorang korban pemerasan dijadikan terdakwa di dalam persidangan. JPU KPK sejak awal sudah salah menyatakan saya sebagai pelaku," ujar Effendy yang berhenti sesaat karena menangis. (flo/abu/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan eksekusi terhadap terpidana suap terhadap PNS pajak terkait pengurusan pajak Perusahaan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News