Sebelum Penegakan Hukum, Aturan Covid-19 Harus Disosialisasikan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan kunci penanganan Covid-19 adalah pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Karena itu, dia menilai Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran corona.
"Inpres tersebut mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Aboe, Jumat (21/8).
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) itu mengatakan pemerintah daerah (pemda) perlu menyusun peraturan sebagai instrumen pelaksana dari inpres tersebut. Peraturan pelaksana itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari pihak kepolisian untuk melakukan pendisiplinan masyarakat.
"Tanpa ada aturan pelaksana, aparat tidak bisa menindak mereka yang tidak patuh protokol kesehatan," ujarnya.
Aboe bersyukur karena berdasar hasil diskusinya saat menjalani masa reses dengan Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta, diketahui semua daerah di sana sudah memiliki peraturan pelaksana. Legislator Dapil I Kalsel itu berharap daerah-daerah lain juga membuat aturan pelaksana dari Inpres 6/2020 tersebut.
"Saya kira koordinasi yang baik antara kepolisian dan pemda setempat diperlukan agar peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan bisa berjalan optimal," kata Aboe.
Namun, ketua DPP PKS itu mengatakan hal ini harus diawali dengan sosialisasi yang merata ke semua kalangan. Menurut dia, sebelum diberlakukan proses penegakan hukum sesuai peraturan, masyarakat perlu diedukasi mengenai Inpres 6/2020 ataupun peraturan pelaksananya.