Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebelum Tewas, Brigadir J Berada di Sini, Simak Penjelasan Komjen Agus

Minggu, 14 Agustus 2022 – 19:18 WIB
Sebelum Tewas, Brigadir J Berada di Sini, Simak Penjelasan Komjen Agus - JPNN.COM
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berbicara tentang fakta kematian Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

Penyidik menghentikan penyidikan dua perkara, yakni dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir J.

Berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat, penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam dua laporan tersebut.

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara itu, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)



Simak! Video Pilihan Redaksi:

Komjen Agus Andrianto mengungkap fakta mengejutkan seputar kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close