Sebelum Tinggalkan Balai Kota, Ahok Teken UMP Rp 3,3 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Di hari terakhirnya berkantor sebelum cuti kampanye Pilkada, Kamis (27/10), Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok membuat keputusan penting. Dia menandatangani Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 3.355.750.
Menurutnya, keputusan itu dibuat sesuai dengan peraturan pemerintah tentang pengupahan.
"UMP udah ditandatangani. Aku yang tanda tangan tadi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).
Ahok pun berharap keputusan ini diterima oleh pihak buruh yang sebelumnya menuntut UMP Rp 3,8 juta.
Pasalnya, keputusan UMP Rp 3,3 juta dibuat sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Ya enggak bisa (mogok dan demo) dong. Mesti ikut aturan. Ya kan," tutupnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyampaikan tiga usulan besaran angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 kepada Gubernur DKI Jakarta.
Usulan diajukan berdasarkan hasil sidang yang digelar Rabu (26/10) kemarin, setelah sebelumnya dalam tiga persidangan sebelumnya gagal mencapai kesepakatan.