Sebuah Truk Keluar Bakauheni Ditahan Petugas Bea Cukai, Muatannya Merugikan Negara
Selanjutnya, seluruh barang bukti, sarana pengangkut dan pengemudi langsung diamankan menuju Kanwil Bea Cukai Sumbagbar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Rokok tersebut dikemas dalam karton yang dikamuflase muatannya dengan barang pindahan. Penindakan terhadap rokok Ilegal ini dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 622.056.960,” sebut Kunto.
Kunto juga menyampaikan ini merupakan penindakan ke-154 yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.
Sejak Januari hingga Oktober 2021, tim Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah berhasil menindak sekitar 26 juta batang rokok illegal dengan nilai barang sekitar Rp 28 miliar yang estimasi kerugian negara yang berhasil diamankan sekitar Rp 18 miliar.
Kunto menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan mencegah kerugian negara di tengah pandemi Covid-19. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: