Sebulan Pacaran, Diajak Jalan Malam, Bercumbu, Diperkosa
Sementara itu, karena berontak M kemudian menahan kaki korban dan keduanya melakukan pencabulan terhadap korban. S sendiri hanya terpaku melihat kekasihnya menjadi objek pemuas nafsu sahabatnya itu.
"Saya diam aja. Soalnya F yang pengen begitu. Kata F, 'sudah kita bareng-bareng saja'," ujar S menirukan permintaan sahabatnya itu, ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang, Kamis (20/8).
Belum sempat terpuaskan nafsu ketiganya, kemudian datang saksi Sa ke lokasi kejadian. Kedatangan Sa sendiri berniat untuk mengambil sepeda motornya yang dipinjam F.
Melihat kejadian itu, Sa kemudian menegur ketiganya agar menghentikan aksinya. Karena terus memberontak, warga sekitar lokasi kejadian pun akhirnya curiga dengan aktivitas sekawanan anak muda ini. Melihat warga berdatangan ke lokasi, ketiganya kemudian memilih untuk melarikan diri.
Sementara itu, ketiganya telah diamankan di Polres Serang setelah esok harinya dijemput petugas dari Polsek Walantaka dari rumah masing-masing.
"Hasil pemeriksaan sementara pengakuan Melati, dia disetubuhi oleh para pelaku," ujar Kanit UPPA Polres Serang Ipda Rezki Parsimovandi ditemui di ruang kerjanya.
Namun demikian, keterangan korban dibantah oleh ketiga pelaku. "Pelaku bilangnya tidak sampai disetubuhi, hanya sebatas pencabulan saja. Makanya kita akan tunggu hasil visum untuk memastikan," kata Rezki.
Untuk sementara ketiganya dikenakan pasal 81 dan 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketiganya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (NED/AEP)