Sebulan, Pembocor Sprindik Anas Terbongkar
Rabu, 27 Februari 2013 – 18:10 WIB
Ia menyatakan, kalau ada unsur pidana, Komite Etik harus melaporkan kepada pihak berwajib. Seperti diketahui, dokumen yang diduga draft sprindik atas nama Anas beredar di publik. KPK langsung melakukan pengusutan dengan membentuk tim investigasi di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Setelah melaporkan hasil investigasi, Pimpinan KPK membentuk Komite Etik yang diambil dari unsur internal dan eksternal KPK. (boy/jpnn)