Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sebut Kepemimpinan Hary Tanoe Tidak Sah, Eks Ketua Perindo Maluku Menggugat ke PTUN

Sabtu, 27 Juli 2024 – 20:34 WIB
Sebut Kepemimpinan Hary Tanoe Tidak Sah, Eks Ketua Perindo Maluku Menggugat ke PTUN - JPNN.COM
Mantan Ketua DPW Maluku Utara Mukti Baba melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Perindo di bawah kepemimpinan Hary Tanoesudibjo. Foto: dok sumber

Seharusnya, lanjut dia, ketika periode kepengurusan 2014-2019 berakhir, maka DPP wajib menyelenggarakan kongres.

Selanjutnya, ketua umum terpilih hasil kongres yang pertama itulah yang didaftarkan oleh Majelis Persatuan Partai ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kongres pertama tidak di laksanakan, MPP justru mengesahkan struktur baru dengan terlebih dahulu merubah AD/ART.

Meniadakan kongres untuk memilih ketua umum sebagaimana semangat awal berdirinya partai Perindo adalah perilaku anti demokrasi dan bentuk penjegalan terhadap hak  demokrasi anggota yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di  Partai Perindo.

“Berdasarkan beberapa alasan di atas maka kami melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara dengan tuntutan agar SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dicabut. Sebelum gugatan ini didaftarkan ke pengadilan tata usaha negara kami juga mengirimkan notivikasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut SK dimaksud,” tandasnya. (dil/jpnn)

Mukti Baba yang dipecat Hary Tanoe telah mengajukan pendaftaran permohonan gugatan ke PTUN terkait SK Kemenkumham tentang kepengurusan Perindo

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News