Sebut Situng KPU Dikendalikan Bareskrim, SG dan Pemilik Akun Anisa Dibekuk
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua pelaku penyebar hoaks yang dianggap merugikan Korps Bhayangkara dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, pelaku menuduh Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU dikendalikan Bareskrim Polri.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku menyebarkan kabar tersebut di media sosial dan cukup viral.
“Dari hasil investigasi, kami mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama SG, ini diduga pertama kali menyebarkan konten berita bohong dan mempostingnya,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (9/5).
Kemudian, SG mengirim kabar hoaks itu ke grup WhatsApp. Untuk SG sendiri ditangkap di Jalan Prumpungan, Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur.
Lalu, dari hasil analisis jejak digital ditemukan juga akun yang menyebarkan konten yang sama.
BACA JUGA: Lihat tuh, Jumlah Massa GERAK Pimpinan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana
“Tersangka kedua ditangkap di Jawa Timur. Pelaku merupakan pemilik akun Facebook bernama Anisa Carina,” sebut Dedi.
Jenderal bintang satu ini menambahkan, dalam operasi penangkapan Anisa, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, SIM card, dan akun Facebook.