Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Secarik Kertas dari Aman Abdurrahman usai Dituntut Mati

Jumat, 18 Mei 2018 – 17:35 WIB
Secarik Kertas dari Aman Abdurrahman usai Dituntut Mati - JPNN.COM
Terdakwa perkara terorisme Aman Abdurrahman bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Tuntutan hukuman mati untuk Oman Rachman alias Aman Abdurrahman tak membuat terdakwa perkara terorisme itu ciut nyali. Pria yang didakwa menjadi otak teror Sarinah Thamrin itu tetap santai dan mengumbar senyum.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5), Aman yang juga pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia sempat meminta izin berdiskusi dengan pengacaranya. Aman dalam diskusi singkat itu sempat mengeluarkan secarik kertas dari gamis cokelatnya dan menyerahkannya ke penasihat hukumnya.

Usai sidang, pengacara Asludin Hatjani mengaku belum membaca seluruhnya isi dalam kertas itu. Menurut dia, isi surat itu terkait dengan persidangan kasus yang menjerat Aman.

"Itu masalah-masalah persidangan," ujar Asludin di PN Jaksel.

Dia menambahkan, kertas itu berisi permintaan dari Aman untuk dimasukkan dalam nota pembelaan. "Itu yang diminta dimasukan dalam pembelaan nantinya. Inti-inti pembelaan," tegasnya.

Namun, Asludin belum bisa menyampaikan inti pembelaan bagi kliennya. Sebab, persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaaan atau pleidoi baru digelar pekan depan.

“Jadi enggak mungkin saya keluarkan sekarang. Nanti kami lihat minggu depan," ucapnya.

Asludin hanya memastikan kliennya menepis semua dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurutnya, Aman bukan pimpinan ISIS di Indonesia yang menggerakkan para pelaku teror.

Tuntutan hukuman mati untuk Oman Rachman alias Aman Abdurrahman tak membuat terdakwa perkara terorisme Bom Thamrin itu ciut nyali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News