Security Pesantren Cabuli Bocah 6 Tahun
Sabtu, 28 April 2012 – 02:03 WIB
Petrus Sineri menambahkan, perbuatan tersebut jika terbukti maka melanggar Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara subsider denda maksimal Rp 300 juta atau minimal Rp 60 juta. (tr-17)