Sedang Flu Berat, Ketua Umum PA 212 Batal Penuhi Panggilan Polisi
Senin, 18 Februari 2019 – 17:32 WIB
Diketahui, Slamet Maarif sebelumnya dijadikan tersangka atas dugaan kasus pelanggaran kampanye seiring aksi dan orasinya di acara Tablig Akbar Alumni 212 se-Solo Raya pada Minggu (13/1).
Slamet disangka melanggar pasal 280 Undang-Undang Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan KPU, KPU Provinsi, KPU Kab/Kota. (cuy/jpnn)