Segera Didakwa, Mantan Bupati Malah Gembira
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:53 WIB
Kasus yang menjerat Burhanuddin Husin ini merupakan pengembangan proses penyidikan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun. Burhanuddin saat menjadi Kadishut Riau diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan IUPHHK-HT di Kabupaten Siak dan Pelalawan. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp470 miliar.
Penyidik pun menjerat Burhanuddin dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus ini juga menjerat mantan Bupati Siak, Arwin AS yang kini sedang menjalani hukuman.(Fat/jpnn)