Segera Gelar PSU di 31 TPS, KPU Riau Verifikasi Faktual DPT
Namun demikian, dia meyakini jumlah DPT PSU di 31 TPS ini akan berkurang dari Pemilu.
Salah satu penyebabnya karena adanya perpindahan penduduk, perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri dan TNI atau meninggal dunia.
"Namun, tim nantinya tidak akan mencoret nama pemilih di DPT PSU tanpa ada bukti administrasi seperti kalau pindah ada surat dokumen administrasi kependudukan. Kalau meninggal ada surat keterangan dari instansi yang berwenang, kalau jadi Polri dan TNI dibuktikan dengan kartu anggota," katanya.
Setelah diplenokan, tambah Abdurrahman, masyarakat yang memiliki hak pilih dapat melihat nama-nama mereka di PPK dan PPS.
"Nanti nama-nama yang ada di DPT PSU akan ditempel di PPK dan PPS," tuturnya.
Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan PSU pada 31 TPS di PT Torganda, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
PSU akan dilakukan untuk Pileg DPRD Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu. (Antara/jpnn)