Segera Perjelas Nasib Honorer K2
Berikutnya harapan mempercepat proses revisi UU ASN yang telah masuk dalam Prolegnas dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sehingga ada perlakuan khusus bagi honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.
Jufri mengatakan, proses revisi UU ASN pernah kandas di tangan pemerintah sendiri karena DIM (daftar inventarisasi masalah) belum terselesaikan. Jika memang ada niat dari pemerintah dipastikan revisi UU ASN akan gol karena DPR RI sangat antusias dan semangat membahas untuk diselesaikan.
Harapan terakhir honorer K2 adalah adanya standarisasi gaji bagi honorer sesuai UMR. Mendikbud Nadiem Makarim telah memberikan peluang besar agar honorer (GTT/PTT) bisa digaji layak karena ada perubahan mendasar dalam penyaluran BOS.
Juknis BOS pada 2020 membolehkan 50 persen untuk membayar honorarium bagi mereka yang mempunyai NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), masuk di Dapodik (data pokok kependidikan) dan belum mendapatkan sertifikasi guru.
"Semoga ini jangan hanya menjadi sebuah mimpi tanpa ada penyelesaian yang nyata," pungkasnya. (esy/jpnn)