Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Segera Perjelas Nasib Honorer K2

Selasa, 11 Februari 2020 – 14:06 WIB
Segera Perjelas Nasib Honorer K2 - JPNN.COM
Honorer K2 mengikuti rapat kerja Komisi II DPR dengan MenpanRB dan BKN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Daerah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengungkapkan harapan agar status seluruh rekannya diperjelas.

Sebenarnya, ada harapan di tahun ini masalah honorer K2 tuntas karena pemerintahan baru telah resmi dilantik beserta para menterinya. Nyatanya, sampai sekarang belum tuntas.

"Nasib honorer K2 yang telah lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) saja sampai sekarang belum jelas. Ini sudah setahun loh," kata Jufri kepada JPNN.com, Selasa (11/2).

Dia mengungkapkan, meskipun telah dinyatakan lulus tetapi PPPK belum resmi digaji pemerintah. Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengirim surat balasan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Penetapan Izin Prinsip Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kemudian keluar Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.07/2020 tentang Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020. Sayangnya sampai saat ini yang ditunggu-tunggu Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK belum ditandatangani presiden.

"Pemerintah daerah banyak yang menunggu Perpresnya untuk dijadikan dasar pelaksanaan proses pemberkasan. Mestinya secepatnya pemerintah mengeluarkan Perpres agar proses pengangkatan PPPK tahapan satu segera terselesaikan," tuturnya.

Harapan lain honorer K2 adalah dibukanya kembali jalur khusus untuk menjadi ASN (PNS dan PPPK). Baik untuk GTT (guru tidak tetap) atau PTT (pegawai tidak tetap). Ini sesuai amanat dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pasal 99 yang memberikan batas waktu penyelesaian honorer K2 sampai 2023.

"Berdasarkan aturan tersebut seharusnya tiap tahun ada pengajuan Anjab (analisa jabatan) dan ABK (analisa beban kerja) untuk rekrutmen ASN yang berasal dari honorer K2," terangnya.

Jika memang ada niat dari pemerintah mengenai nasib honorer K2, dipastikan revisi UU ASN akan gol karena DPR RI sangat antusias dan semangat membahas untuk diselesaikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News